
Banyak Turis Berkeliaran Nyaris Telanjang, Kota Ini Mau Terapkan Denda

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kota Les Sables d'Olonne, sebuah kota resor di Prancis, resmi memberlakukan denda bagi siapa pun yang berjalan di area kota dalam kondisi setengah telanjang atau hanya mengenakan pakaian renang, kecuali saat berada di pantai.
Melalui unggahan di Facebook, Wali Kota Yannick Moreau mengumumkan, pelanggar dapat dikenai denda hingga €150 atau sekitar Rp2,8 juta. Ia menilai perilaku seperti berjalan tanpa baju di ruang publik sebagai tindakan yang tidak sopan.
"Ini soal rasa hormat terhadap warga lokal yang tidak ingin melihat orang berjalan setengah telanjang di kota mereka," tulis Moreau dikutip dari CNN International, Selasa (29/7/2025).
Ia juga menekankan aspek kebersihan, terutama di area pasar, toko, dan jalan-jalan umum. "Kalau ingin pamer otot atau celana renang terbaikmu, silakan lakukan di 11 kilometer garis pantai kami," ujarnya menambahkan.
Unggahan tersebut turut menyertakan poster bertuliskan slogan: "Di Les Sables d'Olonne, rasa hormat tidak ikut liburan." Banyak warga menyambut baik aturan ini, meskipun sebagian warganet berpendapat, masalah kriminalitas seharusnya lebih diprioritaskan.
Les Sables d'Olonne bukan satu-satunya kota yang mengatur ketat soal etika berpakaian. Kota Arcachon di pantai barat dan La Grande-Motte di selatan Prancis juga memberlakukan denda serupa bagi mereka yang berpakaian terlalu terbuka di luar area pantai atau promenade tepi laut.
Langkah ini mencerminkan tren yang lebih luas di Eropa. Pada 2023, otoritas kota Malaga, Spanyol, menetapkan denda hingga €750 bagi siapa pun yang terlihat di ruang publik tanpa pakaian atau hanya memakai pakaian dalam. Bahkan, pemerintah kota tersebut memasang baliho untuk mengingatkan wisatawan agar berpakaian sopan selama berkunjung.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nomor 2 Terbesar! Warga RI Rajin Liburan ke Singapura, Sumbang Rp26 T
