
Heboh Vitamin B6 Blackmores Diduga Beracun, BPOM Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru-baru ini buka suara terkait pemberitaan produk suplemen kesehatan yang mengandung vitamin B6 di Australia. Vitamin tersebut diketahui berpotensi menyebabkan efek toxic dan gangguan kesehatan serius bagi konsumen karena mengandung kadar vitamin B6 berlebih.
Mengutip media sosial resmi BPOM (23/7), berdasarkan hasil penelusuran data registrasi BPOM dan koordinasi dengan PT Kalbe Blackmores Nutrition sebagai distributor produk Blackmores di Indonesia, produk Blackmores Super Magnesium+ tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia.
Produk tersebut hanya dipasarkan khusus di Australia. BPOM hingga saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pemberitaan tersebut.
Hingga saat ini, BPOM telah melakukan penelusuran di marketplace di Indonesia dan menemukan beberapa tautan penjualan daring produk tersebut.
BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk tersebut untuk melakukan penurunan/take down tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif (negative list)/pemblokiran terhadap produk dimaksud.
Sementara itu, bagi pelaku usaha yang mengedarkan produk suplemen kesehatan tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM secara terus-menerus melakukan pengawasan pre- dan post-market untuk memastikan suplemen kesehatan yang beredar di Indonesia tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak mengandung bahan berbahaya/dilarang.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih suplemen kesehatan dengan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) serta menghindari mengonsumsi produk yang tidak memiliki izin edar/ilegal.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPOM Awasi Penjual Takjil Ramadan, Hal Ini yang Bakal Dicek
