Video

Video: Industri Kosmetik Wajib Halal 2026, Pelaku Usaha Harus Siap

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
22 July 2025 18:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Industri kosmetik Indonesia tengah menghadapi tenggat krusial. Mulai Oktober 2026, seluruh produk kosmetik yang beredar di pasar wajib bersertifikat halal. Ketentuan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, serta peraturan pelaksana dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Muti Arintawati, menjelaskan bahwa sertifikasi halal untuk kosmetik tidak hanya mencakup kehalalan bahan, tetapi juga proses produksi hingga penamaan produk. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya verifikasi bahan, termasuk memastikan tidak ada zat berbahaya dan memperhatikan aspek label serta penamaan produk agar tidak menyesatkan konsumen. Implementasi aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperkuat daya saing industri kosmetik halal Indonesia di pasar domestik maupun global.

Saksikan dialog Maria Katarina bersama Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Muti Arintawati di Program Closing Bell CNBC Indonesia, Selasa (22/07/2025).



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...