Cara Bayar Biaya Masuk Rp150 Ribu untuk Turis Asing ke Bali

Rindi Salsabilla, CNBC Indonesia
05 September 2023 08:10
Sings for motorbike rental service in Seminyak, Bali, Indonesia, on Wednesday, March 15, 2023. Foreign tourists in Bali wont be allowed to use motorcycles to get around the island after a string of accidents led to injuries and even deaths. Photographer: Nyimas Laula/Bloomberg via Getty Images
Foto: Bloomberg via Getty Images/Bloomberg

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menetapkan biaya pungutan kepada turis asing yang akan masuk ke Pulau Dewata.

Koster mengatakan, wisatawan asing wajib membayar pungutan sebesar Rp150 ribu setiap masuk ke Bali secara langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah Indonesia lainnya.

"Wisatawan asing yang berwisata ke Bali melalui udara, laut, dan darat dikenakan pungutan sebesar Rp150 ribu per orang dan dibayarkan hanya satu kali selama berwisata di Bali sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia," ujar Koster dalam The Weekly Brief with Sandi Uno secara daring, Senin (4/9/2023).

Koster menyatakan, pembayaran pungutan tersebut wajib dilakukan secara non-tunai atau cashless melalui pembayaran secara elektronik (e-Payment). Dalam hal ini, Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah bank yang menerima pembayaran pungutan.

Sebelum melakukan pembayaran pungutan, wisatawan asing diwajibkan untuk mengisi data melalui Aplikasi Love Bali.

"Wisatawan asing dapat memilih metode pembayaran yang akan digunakan, seperti transfer, virtual account, atau QRIS. Apabila proses transaksinya berhasil, sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan telah dibayar atau paid notification," papar Koster.

"Bukti pembayaran kepada wisatawan asing yang bersangkutan akan berupa bukti pembayaran digital," imbuhnya.

Lebih lanjut, Koster mengimbau para wisatawan asing untuk melakukan pembayaran pungutan sebelum berangkat ke Bali agar pelayanan saat tiba di pintu masuk Pulau Dewata menjadi lebih mudah.

"Nantinya, bukti pembayaran akan dipindai dengan alat pemindai yang ditempatkan di pintu kedatangan," kata Koster.

Gubernur Bali menegaskan, hasil pungutan tersebut akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Bali dan akan digunakan untuk membangun infrastruktur pariwisata di Pulau Dewata.

"[Pungutan ini juga bertujuan untuk] melindungi dan memajukan Bali, meliputi adat istiadat, tradisi budaya, dan kearifan lokal. Selain itu, untuk menjaga aura spiritual di Bali, melindungi alam Bali agar bersih, indah, serta lestari secara menyeluruh dan berkelanjutan," kata Koster.

Selain itu, Koster menjamin bahwa wisatawan asing akan memperoleh manfaat atas pungutan yang dibayar, yakni berupa fasilitas wisata yang terkelola dengan baik dan memiliki aura spiritual; lingkungan alam yang lebih bersih; infrastruktur serta sarana-prasarana transportasi publik yang berkualitas; hingga pelayanan dalam bencana.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rumah Luwih Perpaduan Kenyamanan dan Keindahan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular